- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus.
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
- Orang yang mendirikan PT harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- 100% dimiliki WNI
- Menyiapkan Nama PT Minimal 3 Suku kata menggunakan Bahasa Indonesia.
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
- Jika perusahaan dikuasakan, pembentukan wajib disertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP serta materai.