Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.

SOP/Mekanisme Pendirian Legalitas

Punya Pertanyaan Ingin Info Lebih Jelas. ? Mengenai Pendirian PT? Silahkan Konsultasikan dengan Admin MisterJasa.com